Subscribe via Email

Minggu, 03 Maret 2013

Visum Atas Janazah


Permasalahan

Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?

Jawaban

Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.


Dasar Pengambilan Dalil


1. Al-Asybah Wannadloir, hal. 107

لا ينكر المختلف عليه وإنما ينكر المجمع عليه.
Tidak perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma’ alaih) yang dilanggar.


2. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251

ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذالك والتغافل عنه وإن علم أنه لايفيد
Tidak boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan melupakan dirinya,  meskipun diketahui tidak akan bertindak (sia-sia). Wallohu a'lam.
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Info Kita