Subscribe via Email

Senin, 04 Maret 2013

Jarak Waktu Pemisah Ijab Qobul Dalam Nikah


Deskripsi masalah: 
Sebagaimana yang sering dilakukan oleh petugas KUA, ketika meng-ijab-kan seorang pengantin, sambil memegang tangan pengantin pria, ia berkata : “nanti kalau tangan anda sudah saya tekan, anda harus segera menjawab”. Namun kadang-kadang qabulnya agak terlambat sedikit, akhirnya ijab diulang kembali.

Pertanyaan 
Berapakah lamanya waktu yang menjadikan putusnya persambungan antara ijab dan qabul.

Jawaban

Sekira dianggap lama menurut adat kebiasaan atau cukup untuk mengucapkan sepatah kata yang dapat menyela antara ijab dan qabul.

Dasar pengambilan

Kitab Anwarul Masalik, Syeikh Muhammad Zuhri Al Ghamrawi, Maktabah Al Hidayah, Surabaya, t.t., hal. 214:
وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا إِلاَّ بِقَبُوْلٍ مِنَ الزَّوْجِ عَلَى الْفَوْرِ مِنْ غَيْرِ فَصْلٍ بِسُكُوْتٍ طَوِيْلٍ أَوْ بِكَلاَمٍ أَجْنَبِيٍّ.
"Dan juga tidak sah akad nikah itu kecuali dengan qabul dari suami pada waktu seketika (setelah ijab) tanpa terpisah antara ijab dan qabul dengan diam yang lama atau terpisah dengan omongan yang lain."

Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Info Kita