Subscribe via Email

Selasa, 05 Maret 2013

Transplantasi Organ Babi Untuk Manusia


Diskripsi masalah:
Sebuah penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian disertasi doctor di uiversitas Air Langga. Hasil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif untuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil penelitian tim klinis RS. Dr Sardjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung babi paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia .

Pertanyaan:
Bagaimana hukum transplantasi organ babi untuk mengganti organ sejenis pada manusia?

Jawab:
Tranplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh kecuali bila sangat diperlukan dan tidak ada organ lain yang seefektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut pendapat Imam Romli, Imam Asnawi dan Imam Subki.

Refrensi:

 Mughni Muhtaj Ila Ma’rifah Al-fazh Al-Muhtaj, juz 1 hlm 190-191 cet. At Tijariyah Al-Kubro, Mesir.

ولووصل عظمه لانكساره مثلا واحتياجه إلى الوصل بنجس لفقد الطاهر الصالح للوصل أووجده وقال أهل الخبرة أنه لا ينفع ووصله بالنجيس فمعذور في ذلك فتصح صلاته معه للضرورة. ولو قال أهل الخبرة أن لحم الأدمي لاينجبر سريعا إلا بعظم نحو كلب فيتجه كما قال الأسنوي أنه عذر وإلا أي وإن وصل به مع وجود الطاهر الصالح أولم يحتج إلى الوصل حرم عليه لتعد به ووجب عليه نزعه وأجبر على ذلك إن لم يخف ضررا ظاهرا.  

Dan bila seseorang menyambung tulangnya karena pecah misalnya dan butuh disambung dengan najis karena tidak ada tulang suci yang layak dijadikan penyambung atau ada namun seorang pakar berkata bahwa tulang suci itu tidak ada gunanya dan ia menyambungnya dengan tulang najis maka ia dianggap udzur dalam hal tersebut. Oleh sebab itu sholatnya tetap sah besertaan tulang najis itu karena kondisi darurat.

Bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa ditambal kecuali dengan tulang semacam anjing” maka kondisi seperti itu dinilai kuat sebagai- boleh menambal dengannya seperti pendapat al asnawi. Dan bila tidak begitu maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci atau tidak butuh menyambungnya maka penyambungan itu haram karena keteledorannya dan wajib baginya mencopot tulang najis itu dan ia dipaksa mencopotnya apabila tidak hawatir bahaya yang nyata.

Keterangan senada juga terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj Juz 2 hlm. 21 cet. Musthofa AlHalabi, Mesir. Kitab Hasyiyah Ar Rosyidah ‘Ala Fathul Jawad hlm 26-27 Dar Ihya’ Al Kutub, Indonesia. Kitab Tuhfah Al Muhtaj juz 3 hlm 125. Kitab Hasyiyah Qulyubi wa ‘Umairoh juz 1 hlm 182. Wallohu a’lam.
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Info Kita