Diskripsi
masalah:
Sebuah
penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian disertasi doctor di
uiversitas Air Langga. Hasil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi
efektif untuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil penelitian tim klinis RS.
Dr Sardjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung babi paling sesuai
sebagai pengganti katup jantung manusia .
Pertanyaan:
Bagaimana
hukum transplantasi organ babi untuk mengganti organ sejenis pada manusia?
Jawab:
Tranplantasi
dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya
tidak boleh kecuali bila sangat diperlukan dan tidak ada organ lain yang
seefektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut pendapat Imam Romli,
Imam Asnawi dan Imam Subki.
Refrensi:
Mughni
Muhtaj Ila Ma’rifah Al-fazh Al-Muhtaj, juz 1 hlm 190-191 cet. At Tijariyah
Al-Kubro, Mesir.
ولووصل عظمه لانكساره مثلا واحتياجه
إلى الوصل بنجس لفقد الطاهر الصالح للوصل أووجده وقال أهل الخبرة أنه لا ينفع
ووصله بالنجيس فمعذور في ذلك فتصح صلاته معه للضرورة. ولو قال أهل الخبرة أن لحم
الأدمي لاينجبر سريعا إلا بعظم نحو كلب فيتجه كما قال الأسنوي أنه عذر وإلا أي وإن
وصل به مع وجود الطاهر الصالح أولم يحتج إلى الوصل حرم عليه لتعد به ووجب عليه
نزعه وأجبر على ذلك إن لم يخف ضررا ظاهرا.
Dan bila
seseorang menyambung tulangnya karena pecah misalnya dan butuh disambung dengan
najis karena tidak ada tulang suci yang layak dijadikan penyambung atau ada
namun seorang pakar berkata bahwa tulang suci itu tidak ada gunanya dan ia
menyambungnya dengan tulang najis maka ia dianggap udzur dalam hal tersebut. Oleh
sebab itu sholatnya tetap sah besertaan tulang najis itu karena kondisi
darurat.
Bila
seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa ditambal kecuali
dengan tulang semacam anjing” maka kondisi seperti itu dinilai kuat sebagai-
boleh menambal dengannya seperti pendapat al asnawi. Dan bila tidak begitu
maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat
tulang suci atau tidak butuh menyambungnya maka penyambungan itu haram karena
keteledorannya dan wajib baginya mencopot tulang najis itu dan ia dipaksa
mencopotnya apabila tidak hawatir bahaya yang nyata.
Keterangan
senada juga terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj Juz 2 hlm.
21 cet. Musthofa AlHalabi, Mesir. Kitab Hasyiyah Ar Rosyidah ‘Ala Fathul Jawad
hlm 26-27 Dar Ihya’ Al Kutub, Indonesia. Kitab Tuhfah Al Muhtaj juz 3 hlm 125. Kitab
Hasyiyah Qulyubi wa ‘Umairoh juz 1 hlm 182. Wallohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah