Subscribe via Email

Minggu, 03 Maret 2013

Bagi Hasil Buruh Tani


Pertanyaan

Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah aqad tersebut boleh atau tidak?
Jawaban
Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan sebagai berikut.
Dilaksanakan perjanjian pembagian hasil antara malik dengan amil, di mana bibit dari malik. Sedangkan pembagian hasilnya dilakukan ala juz'il ma'lum (bagian pasti) dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan oleh malik, baik itu untuk bibit maupun untuk lain-lain, sehingga dengan demikian aqad tersebut menjadi aqad muzaro'ah shohihah.

Dasar Pengambilan

Fathu Al-Qorib: 38
(واذا دفع) شخص ( الى رجل أرضا ليزعها وشرط له جزأ معلوما من ريعها لم يجز) ذلك لكن النواوى تبعا لابن المنذر اختار جواز المخابرة وكذا المزارعة وهي عمل العامل فى الارض ببعض مايخرج منها والبذر من المالك.

Ketika seseorang memberikan tanah kepada orang lain agar ia mengolah (menanaminya) dan pemberi menjanjikan bagian yang pasti (jelas) dari hasilnya maka itu tidak boleh. Namun Imam An Nawawi mengikuti Imam Ibnu Mundzir memilih hukum boleh (jawaz) terhadap mukhobaroh dan muzaro'ah. Muzaro'ah adalah seseorang menggarap tanah dengan bagi hasil dari perolehan (panen) sedangkan benih dari pemilik tanah, mukhobaroh yaitu sama dengan muzaro'ah tetapi benih dari penggarap tanah. Wallohu a'lam.


Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Info Kita