Subscribe via Email

Rabu, 06 Maret 2013

Oprasi Plastik


Pertanyaan:
  1. Pada zaman sekarang ini banyak orang yang ingin mempercantik dirinya dengan cara mengoperasi wajah atau anggota badan lainnya, misalnya operasi hidung agar kelihatan mancung, bibir, mata dll, agar semua kelihatan indah dipandang padahal usaha tersebut telah menyalahi ciptaan Allah SWT. Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya.
  2. Apakah ayah tiri dapat membatalkan wudhu?
  3. Setelah saya membaca AULA terbitan No. 6/ Th. VIII/Juni 1996 hal. 68 tentang alkohol dalam makanan, obat dan kosmetik dari uraian yang panjang lebar itu saya belum dapat menyimpulkan hukum alkohol tentang halal dan haramnya. Alkohol yang bagaimana yang dikategorikan haram?
Jawaban:
  1. Hukumnya tidak boleh karena dilakukan dengan mengubah ciptaan Allah.

    Dasar pengambilan:
    Tafsir Munir juz 1 halaman 174:
    (فلْيُغَيِّرُنَّ َخْلق ِاللهِ) صْوَرةً وَِصفَةً كَاِخْصاَءِ الْعَبِيْدِ وَفْقءِ الْعُيوْنِ وَقَطْعِ الاذَان وَ الْوَشْمِِ وَ الْوَشْرِ وَ وَسْلِ الْشَعِْر
    ( ... lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah) dalam bentuk dan sifat, seperti mengebiri para budak, mencukil mata, memotong telinga, memberi tato, memanggur gigi dan menyambung rambut.

  2. Jika ayah tiri telah bersetubuh dengan ibunya. maka tidak lagi membatalkan wudhu anak tirinya, dan jika belum bersetubuh, maka masih membatalkan wudhu.

    Dasar pengambilan:
    Hamsi kitab Al Baijuri juz 2 hal. 166:
    (وَالْمُحَرٌَماَتُ بِالنَصِ اَرْبَعُ). .. اِلَي اَنْ قَالَ: (وَالرَبِيْبةَُ) اي بِنْتُ ألزٌَوْجَةِ (اِذَا دَخَلَ بِاْلاُم ٌِ) (قَوْلُهُ اِذَا دَخَلَ بِاْلاُم ٌِ) خِلاَفاً مَا اِذَا لَمْ يَدْخُلْ بِهَا.
    (dan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi sebab nash ada empat). ... sampai pada ucapan mushonnif: (dan rabibah) yaitu anak perempuan dari istri (jika dia telah menyetubuhi ibunya) —ucapan mushonnif “jika dia telah menyetubuhi ibunya—adalah berbeda jika dia belum bersetubuh dengan ibunya.

  3. Alkohol yang haram diminum adalah memabukkan.

    Dasar pengambilan:
    Kitab/Al-Majmuk/ syarah dari kitab Al-Muhadzab juz 2 halaman 563:
    وَاَمَّا اْلنَبِيذُ فَقِسْمَانِ: مُسْكِرٌ وَغَيْرُهُ فَالْمُسْكِرُ نَجِسٌ عِنْدَ نَاوَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الْعُلَمَاءِ, وَشُرْبُهُ حَرَام, وَلَهُ حُكْمُ الْخَمرِ فِي التَّنْجِيْسِ وَالتَّحْرِيْمِ وَوُجُوْبِ الْحَدِّ
    Adapun hasil perasan buah, maka ada dua macam: memabukkan dan tidak memabukkan. Yang memabukkan hukumnya najis menurut kami (madzhab Syafi’i) dan menurut jumhur ulama’ dan meminumnya adalah haram, dan baginya berlaku hukum arak mengenai kenajisannya dan keharamannya serta kewajiban memberi hukuman kepada peminumnya. Wallohu a'lam.

Mengqodho’ Sholat Wajib


Pertanyaan:
Bagaimana hokum mengqodho sholat? Boleh ataukah tidak?
Jawab:
Para ulama telah sepakat bahwa sholat wajib itu harus diqodho bila tidak ditunaikan pada waktunya. Namun menurut Ibn Hazm hal itu tidak tidak boleh.

Refrensi;
Al-Majmu’ Syarah Muhadzab juz 3 hlm 68 cet. Maktabah Al Ilmiyah, cairo.
(فرع) أجمع الذين يعتد بهم أن من ترك صلاة عمدا لزمه قضاؤها وخلفهم أبو محمد علي ابن حزم.

Para ulama mu’tabar telah sepakat  bahwa barang siapa meninggalkan sholat secara sengaja maka ia harus mengqodho (menggantinya). Namun  pendapat mereka ditentang oleh Abu Muhamma Ali Bin Hazm . wallohu a’lam.

Selasa, 05 Maret 2013

Transplantasi Organ Babi Untuk Manusia


Diskripsi masalah:
Sebuah penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian disertasi doctor di uiversitas Air Langga. Hasil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif untuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil penelitian tim klinis RS. Dr Sardjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung babi paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia .

Pertanyaan:
Bagaimana hukum transplantasi organ babi untuk mengganti organ sejenis pada manusia?

Jawab:
Tranplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh kecuali bila sangat diperlukan dan tidak ada organ lain yang seefektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut pendapat Imam Romli, Imam Asnawi dan Imam Subki.

Refrensi:

 Mughni Muhtaj Ila Ma’rifah Al-fazh Al-Muhtaj, juz 1 hlm 190-191 cet. At Tijariyah Al-Kubro, Mesir.

ولووصل عظمه لانكساره مثلا واحتياجه إلى الوصل بنجس لفقد الطاهر الصالح للوصل أووجده وقال أهل الخبرة أنه لا ينفع ووصله بالنجيس فمعذور في ذلك فتصح صلاته معه للضرورة. ولو قال أهل الخبرة أن لحم الأدمي لاينجبر سريعا إلا بعظم نحو كلب فيتجه كما قال الأسنوي أنه عذر وإلا أي وإن وصل به مع وجود الطاهر الصالح أولم يحتج إلى الوصل حرم عليه لتعد به ووجب عليه نزعه وأجبر على ذلك إن لم يخف ضررا ظاهرا.  

Dan bila seseorang menyambung tulangnya karena pecah misalnya dan butuh disambung dengan najis karena tidak ada tulang suci yang layak dijadikan penyambung atau ada namun seorang pakar berkata bahwa tulang suci itu tidak ada gunanya dan ia menyambungnya dengan tulang najis maka ia dianggap udzur dalam hal tersebut. Oleh sebab itu sholatnya tetap sah besertaan tulang najis itu karena kondisi darurat.

Bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa ditambal kecuali dengan tulang semacam anjing” maka kondisi seperti itu dinilai kuat sebagai- boleh menambal dengannya seperti pendapat al asnawi. Dan bila tidak begitu maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci atau tidak butuh menyambungnya maka penyambungan itu haram karena keteledorannya dan wajib baginya mencopot tulang najis itu dan ia dipaksa mencopotnya apabila tidak hawatir bahaya yang nyata.

Keterangan senada juga terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj Juz 2 hlm. 21 cet. Musthofa AlHalabi, Mesir. Kitab Hasyiyah Ar Rosyidah ‘Ala Fathul Jawad hlm 26-27 Dar Ihya’ Al Kutub, Indonesia. Kitab Tuhfah Al Muhtaj juz 3 hlm 125. Kitab Hasyiyah Qulyubi wa ‘Umairoh juz 1 hlm 182. Wallohu a’lam.

Senin, 04 Maret 2013

Mengapa Sholat Janazah Tidak ada Ruku' dan Sujudnya?

Pertanyaan:
  1. Mengapa pada waktu khutbah Jum'at yang pertama khotib tidak membaca basmalah, langsung membaca hamdalah?
  2. Kenapa dalam salat janazah tidak ada ruku' dan sujud?

Jawaban:
  1. Sebelum menjawab pertanyaan Anda marilah kita simak lebih dahulu apa yang termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 82 bab Salat Jum'at.

    (مَسْئلَةُ ب ) لاَتَنْبَغِى البَسْمَلَةُ أَوَّلَ الخُطْبَةِ بَلْ هِيَ بِدْعَةٌ مُخَالَفَةً لِمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ الصَّالِحِ مِنْ أئِمَّتِنَا وَمَشَايِخِنَا الذِّى يَقْتَدِى بِأَفْعَالِهِمْ وَيُسْتَضَاءُ بِأَنْوَارِهِمْ مَعَ أنَّ أَصَحَّ الرِّوَايَاتِ خَبَرٌ كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَيُبْتَدَأُ فِيْهِ بِحَمْدِ اللهِ فَسَاوَتِ البَسْمَلَةُ الحَمْدَ لَةَ (قَائِدَةٌ) قَالَ فىِ بَا عَشَنْ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ الزَّائِدَ عَلَى الأَيَةِ لَيْسَ مِنَ الرُّكْنِ وَهُوَ قَاعِدَةٌ مَا يَتَجَزَّى كَالرُّكُوعِ أنَّ أقَلَّ مُجْزِئٍ مِنْهُ يَقَعُ وَاجِبَاً وَالزَّائِدُ سُنَّةٌ

    Masalah B. Basmalah tidak patut diletakkan pada permulaan khutbah. Bahkan peletakan basmalah pada permulaan khutbah adalah bid'ah yang menyimpang dari pendapat orang-orang yang terdahulu dari pemimpin-pemimpin kita dan guru-guru kita (di mana mereka itu diikuti segala tindakan dan diambil terang cahayanya). Disamping itu sesungguhnya riwayat-riwayat yang paling sah adalah hadist: "Setiap perkara yang baik yang tidak dimulai dengan hamdalah ... " Maka kedudukan hamdalah menyamai kedudukan basmalah.

    Dari uraian di atas, maka jelaslah mengapa pada waktu khutbah Jumat yang pertama tidak dimulai dengan bacaan basmalah. Akan tetapi sesungguhnya khatib masih disunnahkan membacanya secara samar.
     
  2. Berkenaan dengan salat janazah, mengapa tidak ada ruku' dan sujudnya? Hal ini berdasarkan hadist Nabi saw, yang diriwayatkan Imam Bukhori (hadist no. 1188) dan Imam Muslim (hadist no. 951), yang diterangkan dalam kitab at Tadzhib halaman 85

    رَوَى البُخَارِى (1188) وَمُسْلِمٍ (951) عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِى اليَومِ الَّذِى مَاتَ فِيْهِ خَرَجَ إلَى المُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أرْبَعًا. التَذْهِيب صـ85

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra; Sesungguhnya Rasulullah saw memberi khabar kematian Najasyi pada hari di mana Najasyi meninggal dunia. Nabi pergi ke Musholla/Masjid kemudian membuat shaf dengan para sahabat yang akan salat janazah (ghaib), dan Nabi bertakbir sebanyak empat kali.

    Dari hadist tersebut dapat diambil kesimpulan dan pedoman bahwa salat janazah itu memang tidak ada ruku' dan sujudnya. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi. Mengapa tidak ada ruku' dan sujudnya? Allahu a'lam.

    Namun bisa jadi mengingat salat lima waktu adalah bagian dari penghormatan kepada Khaliq, sementara salat janazah merupakan penghormatan untuk orang yang meninggal. Disamping itu seandainya ada ruku’ dan sujudnya sementara janazah ditempatkan di depan orang yang salat, jangan-jangan disalah artikan sebagai penyembahan kepada orang yang mati. Wallohu a'lam.

Hukum Dua Imam Sholat Jum'at


Deskripsi masalah
Hal ini terjadi di tempat kami, di Surabaya. Tepatnya di Musalla Al-Mukarromah di mana saat takmir musalla menjadi imam salat, ada salah seorang sarjana lulusan perguruan tinggi Islam negeri di Surabaya, membuat jamaah sendiri dengan pengikutnya di belakang imam pada saat rakaat pertama sedang berlangsung, sehingga jamaah salat menjadi kacau. Harus mengikuti imam yang mana, mengingat kedua imam itu saling membaca surat/ayat dengan suara keras. 

Pertanyaan
Mohon penjelasan bagaimana hukumnya dalam agama, bila ada satu jamaah salat yang terdiri dari dua orang imam?

Jawab
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami beritahukan bahwa sejak zaman Rasulullah saw sampai dengan zaman Khulafaurrasyidin, yang menjadi imam di Masjid adalah kepala negara. Sehingga dalam kitab-kitab fiqh istilah "imam" terutama dalam pengangkatan amil zakat adalah berarti kepala negara.

Dengan demikian, imam salat berjamaah dalam sebuah masjid atau musalla dalam suatu waktu kita gambarkan sebagai seorang kepala negara pada suatu daerah pada waktu tertentu.

Jadi jika dalam sebuah musalla ada seorang imam telah melakukan salat berjamaah, kemudian ada rombongan lain yang datang ke musalla tersebut tidak mengikuti jamaah yang telah ada melainkan melakukan jamaah salat sendiri di musalla tersebut pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang-orang yang mendirikan negara dalam satu negara pada waktu yang bersamaan atau pemberontak. Seperti Kartosuwiryo yang mendirikan negara Islam di negara RI yang saha.

Perlu pula kami beritahukan bahwa apa yang dilakukan oleh sang sarjana di musalla Al Mukarromah tersebut adalah merupakan bukti bahwa dia kurang bisa menguasai bahasa al Quran, sehingga tidak dapat memahami kitab hadist dan fiqh. Sebab seandainya dia pandai ilmu agama, maka:
  1. Jika memang dia orang yang alim, sedangkan imam yang ada berbeda madzhab, dia memang tidak sah bermakmum kepada imam yang berbeda madzhab tersebut. Akan tetapi dia tidak akan bertindak menjadi imam untuk melakukan salat jamaah sendiri beserta pengikutnya sebelum imam yang pertama selesai salam.
  2. Atau misalnya imam dari takmir musalla Al Mukarromah tersebut orang yang tidak pandai agama (tidak bisa baca fatihah) sedang sang sarjana merasa sangat alim, sehingga merasa tidak sah makmum kepada imam dari takmir, diapun tidak akan melakukan salat berjamaah sendiri dalam satu tempat pada waktu yang sama (silakan membaca kitab Kasifatus Saja bab salat berjamaah, kitab al Muhadzdzab juz I hal 98 tentang orang yang patut menjadi imam dalam salat berjamaah, kitab Kifayatul Akhyar juz I hal 133 tentang rombongan yang baru datang ketempat orang-orang yang sedang melakukan salat berjamaah dan kitab I'anatut Thalibin Juz 2 hal 11 tentang cara melakukan salat berjamaah sendiri jika tidak setuju dengan imam yang telah ada).

Di sini kami tidak perlu menuliskan ibarat dari kitab tersebut, karena khawatir dianggap menggurui. Kepada jamaah musalla al Mukarromah, kami himbau supaya makmum kepada imam yang pertama. Sedang imam yang kedua harus dihindari, karena dia tergolong pemecah belah ummat. Wallohu a'lam.



Jarak Waktu Pemisah Ijab Qobul Dalam Nikah


Deskripsi masalah: 
Sebagaimana yang sering dilakukan oleh petugas KUA, ketika meng-ijab-kan seorang pengantin, sambil memegang tangan pengantin pria, ia berkata : “nanti kalau tangan anda sudah saya tekan, anda harus segera menjawab”. Namun kadang-kadang qabulnya agak terlambat sedikit, akhirnya ijab diulang kembali.

Pertanyaan 
Berapakah lamanya waktu yang menjadikan putusnya persambungan antara ijab dan qabul.

Jawaban

Sekira dianggap lama menurut adat kebiasaan atau cukup untuk mengucapkan sepatah kata yang dapat menyela antara ijab dan qabul.

Dasar pengambilan

Kitab Anwarul Masalik, Syeikh Muhammad Zuhri Al Ghamrawi, Maktabah Al Hidayah, Surabaya, t.t., hal. 214:
وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا إِلاَّ بِقَبُوْلٍ مِنَ الزَّوْجِ عَلَى الْفَوْرِ مِنْ غَيْرِ فَصْلٍ بِسُكُوْتٍ طَوِيْلٍ أَوْ بِكَلاَمٍ أَجْنَبِيٍّ.
"Dan juga tidak sah akad nikah itu kecuali dengan qabul dari suami pada waktu seketika (setelah ijab) tanpa terpisah antara ijab dan qabul dengan diam yang lama atau terpisah dengan omongan yang lain."

Sholat Jamaah Dengan Imam Di TV

Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukumnya salatnya salat Jum’at dengn cara melihat imam di TV sedang imam yang asli bermakmum di atas (masjid bertingkat) dan makmum yang berada di bawah dengan melihat imam yang berada/ yang kelihatan di dalam televisi tersebut.
  2. Sahkah salat jum’at tersebut bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Shalat Jum’at tersebut sah! Jika imam dan makmum tersebut berada dalam satu masjid, maka hukumnya boleh!

Dasar pengambilan hukum:

  1. Kitab Nihayatuz Zain halaman 121:
    وَ الثَاِ‎‎‎ لثُ (عِلمٌ بِنتِقَا لاَتِ اِمَامٍ) بِرُؤ يةِ صَفِّ اَو بَعضِهِ اَو سِمَا عِ صَو تِهِ ……………
    Dan yang ketiga dari syarat-syarat makmum adalah mengetahui perpindahan-perpindahan imam (dari satu rukun ke rukun lain) dengan melihat imam tersebut atau melihat shaf di mukanya atau melihat sebagian dari shaf atau mendengar suara imam.


  2. Kitab Nihayatuz Zain halaman 122
    (فَاءِن كَانَ فِي مَسجِدٍ ) فَالمَدَارُ عَلَى العِلمِ بِا لاِْ نْتِقَالاَتِ بِطَرِيْقٍٍ مِنَ الطُرُقِ الْمُتَقَدَّ مَةِ وَحِنَئِدٍ (صّحَّ الاِقْتِدَأُ )…وَلَوْ كَانَ اَ حَدُهُمَا بِعُلُوِّ كَسَطْحِ المَسْجِدِ اَوْ مَنَا رَتِهِ وَالاَ خَرُ بِسُفْلٍ كَسَرَادِبِهِ اَوْبِئْرٍ فِيْهِ لاَيَضُرُّ.

    Maka jika keduanya (imam dan makmum) berada di sebuah masjid, maka yang menjadi pokok pembahasan atas pengetahuan dengan perpindahan-perpindahan adalah dengan salah satu cara dari cara-cara yang telah disebutkan. Dan pada saat itu, maka sah mengikuti imam… Dan andaikata salah seorang diantara keduanya (makmum dan imam) berada di atas seperti loteng masjid atau menaranya, sedang yang lain berada di bawah seperti bangunan bawah tanah tersebut, maka hal itu tidak merusak keabsahan bermakmum. Wallohu a'lam.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Info Kita