Pertanyaan:
Bagaimana
hokum mengqodho sholat? Boleh ataukah tidak?
Jawab:
Para
ulama telah sepakat bahwa sholat wajib itu harus diqodho bila tidak ditunaikan
pada waktunya. Namun menurut Ibn Hazm hal itu tidak tidak boleh.
Refrensi;
Al-Majmu’
Syarah Muhadzab juz 3 hlm 68 cet. Maktabah Al Ilmiyah, cairo.
(فرع) أجمع الذين يعتد بهم أن من ترك صلاة عمدا لزمه قضاؤها وخلفهم
أبو محمد علي ابن حزم.
Para
ulama mu’tabar telah sepakat bahwa
barang siapa meninggalkan sholat secara sengaja maka ia harus mengqodho
(menggantinya). Namun pendapat mereka
ditentang oleh Abu Muhamma Ali Bin Hazm . wallohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah