Subscribe via Email

Rabu, 06 Maret 2013

Mengqodho’ Sholat Wajib


Pertanyaan:
Bagaimana hokum mengqodho sholat? Boleh ataukah tidak?
Jawab:
Para ulama telah sepakat bahwa sholat wajib itu harus diqodho bila tidak ditunaikan pada waktunya. Namun menurut Ibn Hazm hal itu tidak tidak boleh.

Refrensi;
Al-Majmu’ Syarah Muhadzab juz 3 hlm 68 cet. Maktabah Al Ilmiyah, cairo.
(فرع) أجمع الذين يعتد بهم أن من ترك صلاة عمدا لزمه قضاؤها وخلفهم أبو محمد علي ابن حزم.

Para ulama mu’tabar telah sepakat  bahwa barang siapa meninggalkan sholat secara sengaja maka ia harus mengqodho (menggantinya). Namun  pendapat mereka ditentang oleh Abu Muhamma Ali Bin Hazm . wallohu a’lam.
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Info Kita