Ada masalah mendesak yang membutuhkan penjelasan dari pengasuh
rubrik bahtsul masail. Yaitu tentang pengertian anak yatim. Sebab, dalam
pengurus panti asuhan anak yatim di tempat kami telah terjadi pro dan kontra
tentang pengertian tersebut. Sebagian pengurus tidak setuju jika dana diberikan kepada anak
yatim di SMU, kecuali hanya untuk anak yatim SD dan SMP. Karena yang di SMU
dianggap bukan yatim lagi. Terlebih ada rasa takut berdosa jika keliru dalam
menggunakannya.
Adapun sebagian yang lain meminta dalil dari hadist atau kitab
apa yang menerangkan batas umur anak yatim sampai dengan empat belas tahun itu.
Kelompok ini bermaksud ingin membekali ilmu bagi anak yatim, sehingga menjadi
dewasa dalam umur juga dalam berfikir dan berusaha.
Untuk itu kami mohon bantuan penjelasan serta
dalil-dalilnya.
Jawaban:
Yang dimaksudkan dengan anak yatim ialah anak yang ditinggal
mati ayahnya. Batasan dari anak yatim tersebut sampai dia baligh. Dalam al Quran surat al An'am 152 antara lain dinyatakan:
وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ اليَتِيْمِ إلاَّ
بِالتِّى هِي أحْسَنُ حَتَّ يَبْلُغَ أًشُدَّهُ الآية
Menurut tafsir Jalaluddin, yang dimaksud dengan hatta
yablugho ashuddahu adalah sampai dia baligh (dapat mengeluarkan air mani,
atau kalau wanita sudah mengalami menstruasi). (Karena itu berkenaan dengan persoalan Anda, kami
menyarankan agar istilah pengurus anak yatim diperluas menjadi umpamanya-
pengurus anak yatim dan dhu'afa. Red). Wallohu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Saran dan Kritiknya Jika Ada Yang Salah